Boleh mengusap kaos kaki saat berwudhu(khuf)
Boleh mengusap kedua muzah menjadi gantimembasuh kedua kaki
فصل
يجوز المسح علی الخفين بدلا عن غسل الرجلين فی الوضوء
Di perbolehkan memgusap muzah(kaos kaki/kasut kulit)sebagai ganti membasuh kedua kaki dalam berwudhu,tidak di dalam mandi dan tidak di dalam membasuh najisوشرط جواز المسح ان يلبسه بعد طهارة كاملة وان یكون الخف طاهرا قويا يمكن تتابع المشي عليه للمسافر فی الحاجة ساترا لمحل الغسل لا من الأعلی مانعا لنفود الماء من غير الخرز و الشق
syarat mengusap muzah(khuf)
۩ mengenakan kedua muzah setelah bersuci yang sempurna
۩ adanya kedua muzah tersebut harus suci
۩ muzah tersebut harus kuat yang bisa di gunakan berjalan naik turun bagi seorang musafir guna memenuhi kebutuhanya
۩ muzah harus menutupi kedua telapak kaki sampai dengan mata kaki(bagian kaki yang di basuh saat berwudhu tanpa muzah)
۩ muzah harus bisa mencegah masuknya air dari selain jahitan dan sobek
Dan bagi musafir di perkenankan mengusap muzah tiga hari tiga malam(melepas muzah setelah tiga hari tiga malam),permulaan masa tersebut di hitung dari ia hadas.
Jika seseorang yang mengusap muzah saat masih di rumah kemudian ia bepergian,atau mengusap muzah saat bepergian kemudian ia muqim sebelum melewati sehar semalam maka ia di perkenankan menyempurnakan masa mengusap bagi orang muqim(sehari semalam)
Di sunah kan mengusap bagian atas bawah dan samping muzah,dengan menggaris dalam arti merenggangkan jari jarinya.
Dan wajib saat mengusap muzah adalah melakukan sesuatu yang sudah layak di sebut megusap,dari luar atas muzah.
والله اعلم بالواب
۩ mengenakan kedua muzah setelah bersuci yang sempurna
۩ adanya kedua muzah tersebut harus suci
۩ muzah tersebut harus kuat yang bisa di gunakan berjalan naik turun bagi seorang musafir guna memenuhi kebutuhanya
۩ muzah harus menutupi kedua telapak kaki sampai dengan mata kaki(bagian kaki yang di basuh saat berwudhu tanpa muzah)
۩ muzah harus bisa mencegah masuknya air dari selain jahitan dan sobek
وينزعه المقيم بعد يوم وليلة والمسافر سفر قصر بعد ثلاثة ايام بليالها وابتداء المدة فيهما من الحدث بعد اللبس فإن مسح خفيه حضرا ثم سافر أو عكس اتم مسح مقيم ويسن مسح اعلاه وأسفله وعقبه خطوطا مرة والواجب مسح أدنی شيء من ظاهر أعلاه
Bagi orang yang muqim(di rumah tidak bepergian)di perbolehkan mengusap muzah dalam waktu sehari semalam(bagi orang muqim harus melepas muzah setelah sehari semalam.Dan bagi musafir di perkenankan mengusap muzah tiga hari tiga malam(melepas muzah setelah tiga hari tiga malam),permulaan masa tersebut di hitung dari ia hadas.
Jika seseorang yang mengusap muzah saat masih di rumah kemudian ia bepergian,atau mengusap muzah saat bepergian kemudian ia muqim sebelum melewati sehar semalam maka ia di perkenankan menyempurnakan masa mengusap bagi orang muqim(sehari semalam)
Di sunah kan mengusap bagian atas bawah dan samping muzah,dengan menggaris dalam arti merenggangkan jari jarinya.
Dan wajib saat mengusap muzah adalah melakukan sesuatu yang sudah layak di sebut megusap,dari luar atas muzah.
والله اعلم بالواب
Kitab
Al muqodimah alhadromiyah
Syarah minhajul qowim
اعلان